JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap penyidik mereka, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Rossa Purbo Bekti saat ini tengah digugat secara perdata oleh mantan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku, yakni Agustiani Tio Fridelina.
Gugatan senilai Rp2,5 miliar tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bogor dan mulai disidangkan pada Rabu (9/4/2025).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan hukum kepada Rossa.
Hal ini sebagai bagian dari perlindungan terhadap pegawai lembaga antirasuah.
“Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti, karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Langkah hukum ini diajukan oleh pihak Agustiani melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto.
Mereka menuduh Rossa melakukan intimidasi verbal hingga gratifikasi hukum terhadap kliennya saat proses penyidikan di KPK berlangsung.
Salah satu tuduhan mencakup aksi Rossa yang disebut “menggebrak meja” saat pemeriksaan, yang menjadi dasar dari gugatan perbuatan melawan hukum.
Tuntutan Miliaran Rupiah
Army menyatakan gugatan dilayangkan di PN Bogor karena sesuai dengan domisili Rossa.
Dalam gugatan tersebut, pihak Agustiani menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas dugaan intimidasi yang dialaminya.
“Menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa senilai Rp2,5 miliar terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” kata Army kepada media.
Lebih lanjut, Army mengungkap bahwa selama proses penyidikan, Agustiani mengalami tekanan psikologis akibat tindakan Rossa yang dinilai berlebihan.
Ia menuding Rossa melakukan gratifikasi hukum dan menggunakan cara-cara intimidatif saat pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik KPK.
Di sisi lain, status Agustiani kini juga tengah mendapat perhatian karena dia dan suaminya dicegah bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa langkah pencegahan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau agar pihak Agustiani menjalin komunikasi langsung dengan penyidik jika memiliki kebutuhan seperti pemeriksaan kesehatan.
Kasus Hasto dan Arah Investigasi KPK
Latar belakang gugatan ini tak bisa dilepaskan dari kasus besar yang tengah ditangani KPK.
Kasus ini yakni dugaan suap pengisian jabatan anggota DPR melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019–2024.
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, termasuk upaya menghalangi proses penyidikan.
Rossa Purbo Bekti diketahui menjadi salah satu penyidik yang terlibat dalam pengusutan kasus besar tersebut.
Nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, kembali mencuat dalam konteks ini, dan membuat perhatian publik terhadap kinerja penyidik KPK semakin tajam.***