JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan mengejutkan atas ribuan produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan regulasi selama triwulan pertama 2025.
Barang-barang ilegal tersebut didominasi produk elektronik, mainan anak, hingga komponen otomotif, dengan total nilai mencapai Rp15 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Ribuan produk yang diamankan terbukti tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), tidak dilabeli dalam bahasa Indonesia, dan tak menyertakan panduan penggunaan ataupun kartu garansi resmi.
“Produk elektronik yang diamankan jumlahnya 297.781 buah. Antara lain rice cooker 3.506 buah, speaker aktif dan televisi 4.518 buah, serta kipas angin 60.366 buah,” ucap Mendag Budi Santoso dalam pernyataan resminya di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Produk Impor hingga Lokal
Budi juga mengungkap bahwa selain produk elektronik, jajaran pengawasan Kemendag turut mengamankan barang lainnya dalam jumlah besar.
Misalnya, piting lampu mencapai 210.040 buah, luminer 480 unit, air fryer 1.894 buah, dan kabel listrik sebanyak 87 rol.
Temuan lainnya meliputi baterai primer 15.250 buah, gerinda listrik 500 unit, serta mainan anak hingga 297.522 buah.
Bahkan ditemukan pula pelanggaran pada produk alas kaki, pelek kendaraan, dan peralatan rumah tangga lainnya.
“Mainan anak sebanyak 297.522 buah, alas kaki 1.277 buah, spray 100 buah, dan pelek kendaraan 905 buah. Total nilai ekonomis seluruh barang tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar,” tambahnya.
Penindakan Tegas
Kemendag menekankan bahwa barang-barang tersebut berasal dari jalur impor maupun produksi dalam negeri.
Sayangnya, banyak yang tidak memenuhi ketentuan pelabelan, tidak menyertakan nomor registrasi K3L (Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup), serta tidak sesuai dengan ketentuan distribusi pasar domestik.
“Produk-produk tersebut telah kami amankan dan saat ini berstatus dalam pengawasan,” tegas Budi.
Ia memastikan tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk-produk tidak sesuai aturan tersebut.
Pengawasan akan terus diperketat oleh Kemendag demi menjamin keamanan konsumen serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat lebih cermat dalam memilih produk dan memastikan kelengkapan informasi pada barang yang dibeli.***
