JAKARTA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 akan digelar serentak di delapan wilayah pada 19 April 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan kesiapan teknis dan administratif di daerah-daerah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lokasi PSU setelah hasil sidang sengketa pemilu.
Anggota KPU RI August Mellaz mengonfirmasi bahwa tahapan persiapan PSU berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
Delapan daerah yang akan menggelar PSU mencakup Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Serang (Banten), Pasaman (Sumatera Barat), Empat Lawang (Sumatera Selatan), Tasikmalaya (Jawa Barat), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Bengkulu Selatan (Bengkulu).
“Kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut setelah putusan MK sudah kami laksanakan secara cermat. Namun, jika kemudian muncul permohonan baru, itu adalah hak politik peserta pemilu,” ujar August dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis (17/4/2025).
Penanganan Sengketa
August menjelaskan bahwa seluruh proses PSU merujuk pada putusan MK yang memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari untuk pelaksanaan. KPU, menurutnya, telah menyusun skema pengawasan dan distribusi logistik dengan melibatkan KPU provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Ia menekankan bahwa meskipun terdapat gejolak atau ketegangan sosial di lapangan pasca PSU, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme Mahkamah Konstitusi.
“Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya,” tegasnya.
August juga menyebut KPU RI telah mempersiapkan seluruh dokumen pembuktian dan tanggapan hukum atas setiap permohonan sengketa pemilu, baik yang telah masuk maupun yang mungkin masih akan muncul dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, terdapat tujuh daerah tambahan yang tengah memproses permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, Mellaz menyatakan KPU tidak akan berspekulasi soal kemungkinan tambahan PSU. Semua dikembalikan pada hasil kajian MK.
“KPU akan mengikuti seluruh prosedur tersebut secara prinsipil dan memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menyiapkan dokumen maupun jawaban atas gugatan yang diajukan,” lanjut August.
Selain mengawal jalannya PSU, KPU juga terus memantau potensi munculnya gugatan baru dari peserta pemilu yang merasa dirugikan. Semua proses tetap dilandasi semangat transparansi dan akuntabilitas.***