JATIM – TNI AL gagalkan penyelundupan 66 babi ilegal melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Minggu (13/4/2025). Operasi gabungan ini dilakukan oleh TNI AL Lanal Banyuwangi, Polsek KPPP Polresta Banyuwangi, dan Karantina Banyuwangi.
Saat melakukan inspeksi rutin, tim gabungan mencurigai sebuah truk yang dikemudikan oleh BT bersama dua rekannya. Truk tersebut diketahui mengangkut puluhan babi dari Negara, Jembrana, Bali menuju Jakarta.
Namun, setelah diperiksa, kendaraan itu hanya dilengkapi tiket kapal penyeberangan dan tidak memiliki dokumen karantina hewan resmi. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tanpa menunggu lama, truk dan seluruh muatannya langsung diamankan ke Kantor Karantina Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pengangkutan tersebut terbukti ilegal dan sangat berisiko menyebarkan penyakit hewan yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.
Sinergi Lintas Instansi yang Solid
Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi lintas instansi ini.
“Kami akan terus mendukung dan memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan guna mencegah pelanggaran hukum, khususnya terkait lalu lintas hewan yang berpotensi membawa penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan pelabuhan,” ujarnya.
TNI AL: Garda Terdepan Laut Nusantara
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur laut Indonesia.
“Pengawasan terhadap jalur laut harus terus diperkuat karena menjadi titik strategis dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan komoditas berisiko,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa TNI AL akan terus memperkuat kerja sama antarinstansi guna menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia.
Keberhasilan operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata dedikasi TNI AL dalam melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit berbahaya dan menjaga integritas wilayah laut Indonesia. Dengan semangat “Jalesveva Jayamahe” (Di Laut Kita Jaya), TNI AL terus menjadi benteng utama keamanan maritim Nusantara.
Penyelundupan hewan tanpa prosedur karantina yang sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem. Hewan seperti babi yang tidak dikarantina bisa menjadi pembawa penyakit seperti flu babi, yang penularannya sangat cepat. Tindakan TNI AL ini merupakan langkah preventif penting yang patut diapresiasi.