tnKALTARA – TNI Angkatan Laut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Sebanyak 1.832 item kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, berhasil diamankan dalam operasi gabungan di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan yang bersinergi dengan Satgas Intelijen Pusintelal dan BAIS TNI pada Sabtu, 25 April 2026. Penindakan dilakukan di Alur Sungai Lalosalok, Sei Pancang, salah satu jalur yang kerap digunakan sebagai pintu masuk barang ilegal dari luar negeri.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya pengiriman kosmetik ilegal dari Tawau menuju wilayah Indonesia melalui jalur laut tradisional. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Lanal Nunukan segera memerintahkan pelaksanaan Operasi Keamanan Laut Terbatas di Perairan Sebatik.
Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mendeteksi sebuah speedboat melintas dari arah Tawau melalui alur Sungai Somel dengan tujuan pangkalan tradisional Lalosalok. Tim kemudian bergerak cepat menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan di dalamnya.
Saat diperiksa, kapal tersebut diduga membawa barang kebutuhan pokok untuk masyarakat Sebatik. Namun petugas menaruh curiga setelah menemukan sejumlah kardus besar yang tertutup rapat menggunakan lakban.
Kecurigaan itu terbukti setelah tim melakukan pembongkaran isi kardus. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan produk kosmetik ilegal yang diduga akan dipasarkan secara gelap di wilayah Indonesia.
“Tim langsung menghentikan dan memeriksa kapal beserta isi muatan dengan modus bahan pokok untuk kebutuhan makan warga Sebatik,” demikian keterangan resmi yang diterima, Sabtu.
Dari hasil pendataan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 98 pcs kosmetik merek Berlian dengan total 392 item. Selain itu, ditemukan pula 144 kotak kosmetik tanpa merek berisi 1.440 item. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti mencapai 1.832 item kosmetik ilegal.
Aparat menduga produk-produk tersebut masuk tanpa izin edar resmi dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar keamanan di Indonesia. Selain merugikan negara dari sisi kepabeanan, peredaran kosmetik ilegal juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Keberhasilan penggagalan ini disebut sebagai hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga kawasan perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal, terutama penyelundupan barang dari luar negeri.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal, khususnya penyelundupan barang yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” lanjut keterangan tersebut.
Saat ini, aparat masih melakukan pendalaman guna membongkar jaringan penyelundupan di balik pengiriman tersebut. Penyelidikan difokuskan untuk mengidentifikasi pemilik barang, pihak pemesan, hingga jalur distribusi yang digunakan.
Sementara itu, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Kelas II Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menegaskan komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia dan memberantas praktik penyelundupan di kawasan perbatasan. Langkah itu juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan wilayah strategis nasional.