Tren kejahatan satwa liar kini telah bergeser dari gading gajah yang masif ke sesuatu yang jauh lebih kecil namun tak kalah menguntungkan: Semut. Seorang warga negara China, Zhang Kequn, baru saja dijatuhi hukuman denda sebesar 1 juta shilling (sekitar Rp134 juta) dan penjara 12 bulan setelah tertangkap basah mencoba menyelundupkan ribuan semut hidup keluar dari Kenya.
Zhang ditangkap di Bandara Nairobi dengan kargo yang tidak biasa: 2.200 ekor semut pemanen Afrika raksasa (Messor cephalotes). Spesies ini merupakan primadona di pasar gelap internasional, terutama di China, di mana para kolektor rela merogoh kocek dalam-dalam demi memelihara koloni semut di wadah transparan mewah yang disebut formikarium.
“Emas Merah” yang Bernilai Jutaan Rupiah
Bagi warga lokal di kota pertanian Gilgil, Kenya, musim hujan bukan hanya soal bercocok tanam, melainkan musim perburuan “Ratu Merah”. Ratu semut raksasa yang sudah dibuahi adalah aset paling berharga. Di pasar gelap, satu ekor ratu semut ini bisa dihargai hingga USD 220 atau sekitar Rp3,8 juta.
Mengapa begitu mahal? Satu ekor ratu yang telah dibuahi mampu membangun seluruh kerajaan koloni sendirian dan memiliki umur panjang yang luar biasa—mencapai 50 hingga 70 tahun. Ukurannya yang kecil juga membuat mereka mudah diselundupkan dalam tabung reaksi atau alat suntik tanpa terdeteksi oleh pemindai bandara.
Skema Perdagangan yang Rapi dan Tersembunyi
Perdagangan ini melibatkan jaringan yang rapi. Warga lokal berburu sarang gundukan tanah di pagi hari, lalu menyerahkan hasilnya kepada perantara asing yang menunggu di penginapan atau mobil di pinggiran kota.
“Orang asing berani bayar mahal untuk semut merah besar ini,” ungkap seorang mantan perantara. Skala bisnis ini sangat mengejutkan; tahun lalu saja, polisi menemukan 5.000 ratu semut yang siap dikirim ke Eropa dan Asia dari sebuah penginapan di Naivasha.
Ancaman “Biopiracy” dan Keseimbangan Alam
Ahli biologi ternama Kenya, Dino Martins, mengaku terkejut dengan luasnya jaringan perdagangan ini. Meski semut ini tidak agresif dan menarik untuk dipelajari perilakunya, pengambilan secara masif dari alam liar dianggap sebagai bentuk pembajakan hayati (biopiracy) yang merusak ekosistem.
Hakim Irene Gichobi yang menangani kasus Zhang menegaskan bahwa hukuman berat ini diperlukan sebagai efek jera. “Mengingat meningkatnya kasus perdagangan semut dalam jumlah besar dan dampak ekologis negatifnya, diperlukan tindakan tegas agar kekayaan alam kita tidak terus dijarah,” pungkasnya.
Kini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk memburu warga lokal, Charles Mwangi, yang diduga menjadi pemasok utama ribuan semut tersebut kepada Zhang.