Masalah pekerjaan alih daya (outsourcing) yang selama ini menjadi “bara panas” di dunia ketenagakerjaan Indonesia akhirnya mendapatkan titik terang. Bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2026, pemerintah resmi merilis Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Aturan ini bukan sekadar revisi biasa, melainkan gebrakan pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan tidak lagi merugikan kaum pekerja.
Hanya 6 Sektor yang Diizinkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa melalui regulasi baru ini, pemerintah secara sadar membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Hal ini merupakan mandat dari Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum.
Kini, perusahaan hanya boleh menggunakan jasa outsourcing untuk bidang-bidang berikut:
-
Layanan Kebersihan (Cleaning Service).
-
Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering).
-
Jasa Pengamanan (Security).
-
Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja.
-
Layanan Penunjang Operasional.
-
Pekerjaan Penunjang di Sektor Strategis (Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Kelistrikan).
Di luar daftar tersebut, perusahaan dilarang keras menerapkan sistem alih daya.
Hak Pekerja Kini Setara dengan Karyawan Tetap
Salah satu poin paling krusial dalam Permenaker ini adalah kewajiban perusahaan alih daya untuk menjamin seluruh hak pekerja secara penuh. Tidak ada lagi alasan “anak tiri” bagi pekerja outsourcing. Perusahaan wajib memenuhi:
-
Upah Layak & Upah Lembur: Sesuai standar yang berlaku.
-
Waktu Istirahat & Cuti: Termasuk cuti tahunan yang jelas.
-
Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah harga mati.
-
Kesejahteraan: Mulai dari THR hingga hak perlindungan jika terjadi PHK.
Sanksi Tegas Menanti Perusahaan “Nakal”
Yassierli juga memberikan peringatan keras bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang mencoba bermain api. Perjanjian kerja kini wajib tertulis secara detail mencakup jenis pekerjaan, lokasi, hingga perlindungan kerja (K3).
“Permenaker ini mengatur sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi ketentuan. Kami ingin memberikan perlindungan nyata, memperkuat hak buruh, namun tetap menjaga keberlangsungan usaha,” pungkas Menaker.
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan polemik panjang outsourcing di tanah air dapat diredam dan martabat para pekerja alih daya semakin terangkat.