Sosoknya sering kali memicu adrenalin bagi para nasabah dengan kredit macet. Debt collector atau penagih utang memang identik dengan konotasi negatif. Namun, di balik stigma “mengerikan” tersebut, tersimpan potensi penghasilan yang sangat menggiurkan yang jarang diketahui publik.
Satu Unit Kendaraan, Komisi Hingga Rp20 Juta
Siapa sangka, profesi yang penuh risiko ini memiliki “tarif” yang cukup fantastis. Budi Baonk, praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing terkemuka, membocorkan bahwa bayaran seorang debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan saat surat kuasa diturunkan.
Untuk penarikan satu unit kendaraan yang menunggak, komisi yang diberikan perusahaan leasing kepada jasa penagihan eksternal berada di rentang Rp5 juta hingga Rp20 juta.
“Besaran fee ini tergantung jenis unitnya. Mobil keluaran terbaru tentu bayarannya lebih mahal dibanding mobil tua,” ungkap Budi dilansir dari CNBC Indonesia. Selain jenis kendaraan, rekam jejak perusahaan jasa penagihan juga menentukan seberapa tinggi nilai kontrak yang mereka dapatkan.
Aturan Main: Tidak Boleh Ada Teror!
Meski profesi ini legal berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, bukan berarti debt collector bisa bertindak seenaknya. OJK telah menetapkan “pagar” yang sangat ketat melalui Pasal 62, di antaranya:
-
Dilarang Mempermalukan: Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan nasabah.
-
Waktu Terbatas: Penagihan hanya diizinkan pada Senin sampai Sabtu (kecuali hari libur nasional) mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar waktu tersebut, wajib atas persetujuan nasabah.
-
Etika Publik: Penagihan harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
OJK: “Kami Tidak Lindungi Konsumen Nakal”
Di sisi lain, OJK mengingatkan nasabah bahwa perlindungan konsumen bukan berarti “tiket gratis” untuk tidak membayar utang. Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menegaskan bahwa pihaknya berdiri di tengah.
“OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal,” tegasnya. Bagi nasabah yang memang mengalami kesulitan keuangan secara objektif, OJK menyarankan untuk aktif meminta restrukturisasi (keringanan cicilan) kepada lembaga keuangan, daripada menghilang atau beritikad buruk.
Dengan transparansi tarif dan aturan penagihan ini, diharapkan hubungan antara penyedia jasa keuangan dan nasabah bisa lebih profesional tanpa harus diwarnai aksi premanisme di jalanan.