BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Wakil Menteri KKP Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan turut hadir memantau langsung proses penarikan kapal tersebut ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Jumat (18/4/2025).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi terpadu bersama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).
“Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi KKP dengan instansi terkait dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025, di mana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri KKP menggunakan KP Orca 02,” ujar Ipunk, sapaan akrabnya.
Kedua kapal diamankan pada Senin (14/4), dengan total 30 anak buah kapal termasuk nahkoda ikut ditahan. Penangkapan ini, kata Ipunk, merupakan respons cepat atas laporan masyarakat mengenai aktivitas illegal fishing di wilayah tersebut.
“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari ilegal fishing,” tegasnya.
Dua kapal yang diamankan, yakni 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), diketahui menggunakan alat tangkap jenis pair trawl—metode yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.
“Trawl sangat dilarang karena daya rusak yang ditimbulkan luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring, merusak terumbu karang yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi. Karena ekologi sebagai panglima,” jelas Ipunk.
Saat dikejar, kedua kapal sempat mencoba melarikan diri. Namun, tim dari KP Orca-3 berhasil mengejar dan mengamankan kapal menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal membawa sekitar 4.500 kilogram ikan dari berbagai jenis. Negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp152,8 miliar, berdasarkan jumlah tangkapan, kerusakan ekosistem, dan penggunaan alat tangkap ilegal.
Deputi Operasi dan Latihan Bakamla, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli bersama menyusul banyaknya laporan masyarakat.
“Saat itu Bakamla menginformasikan untuk melaksanakan patroli dan pada saat itu ada Kapal Orca 3 yang ada di Laut Natuna Utara tanggal 14 April sekitar jam 12 lebih mendapati dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal,” jelasnya.
Seluruh kru kini dalam proses penyidikan KKP, dan kapal akan disita negara. Keduanya diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Perikanan, termasuk terkait penggunaan alat tangkap terlarang dan pencurian sumber daya laut.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP tetap melakukan pengawasan meski di tengah keterbatasan anggaran.
“Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama antar aparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan,” ujar Trenggono.