JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan portal digital baru untuk mempermudah siswa dan orang tua dalam mengecek status bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025.
Melalui laman https://pip.kemendikdasmen.go.id, proses pengecekan dapat dilakukan hanya lewat ponsel, memberikan akses mudah dan cepat bagi penerima bantuan pendidikan.
Peluncuran situs ini bertepatan dengan dimulainya proses pencairan dana PIP yang dijadwalkan mulai 10 April 2025.
Seluruh siswa yang berhak menerima dana bantuan kini sudah bisa mencairkannya melalui teller bank atau mesin ATM dengan membawa buku tabungan dan kartu debit.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh akun Instagram @sobatpip pada Jumat, 11 April 2025.
“Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April di teller dengan membawa buku tabungan dan kartu debit, atau bisa melalui mesin ATM,” tulis akun tersebut, memperjelas mekanisme pencairan bagi jutaan pelajar penerima manfaat.
Dana bantuan dari PIP 2025 disalurkan langsung ke rekening siswa dengan sistem yang aman dan transparan.
Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran dan efisien.
Panduan Cek Penerima PIP
Untuk melakukan pengecekan status penerimaan PIP, berikut langkah mudahnya:
1. Buka https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Klik menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN dan NIK
4. Jawab pertanyaan verifikasi
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika lupa NISN, siswa dapat mencari data melalui:
1. Kunjungi: https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama
2. Isi data lengkap: nama, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, serta captcha
3. Klik CARI DATA
Besaran Dana PIP 2025
Tiap jenjang pendidikan menerima nominal berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok. Berikut rinciannya:
1. SD/SDLB/Paket A
- Siswa baru: Rp450.000
- Kelas akhir: Rp225.000
2. SMP/SMPLB/Paket B
- Siswa baru: Rp750.000
- Kelas akhir: Rp375.000
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Siswa baru: Rp1.800.000
- Kelas akhir: Rp900.000
Siapa yang Berhak Mendapat PIP 2025?
Program ini ditujukan untuk siswa dari keluarga rentan ekonomi maupun yang berada dalam situasi sosial tertentu, seperti:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim/piatu/yatim piatu
- Anak terdampak bencana, konflik, PHK
- Anak dari keluarga terpidana
- Anak yang tinggal di panti asuhan atau lembaga pemasyarakatan
- Peserta Pendidikan Non-formal seperti Paket A-C dan kursus.***