JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan dua jenis alat traffic accident analysis (TAA) dalam olah tempat kejadian perkara kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Komisaris Polisi Sandhi Wiedyanoe menjelaskan, “Yang teknologi statis dengan kamera LiDAR serta kamera 360 derajat mampu mendeteksi environment ataupun lingkungan secara menyeluruh, dan teknologi portable yang mampu melihat melalui pola helicopter view sehingga kita bisa melihat dan mengilustrasikan secara tiga dimensi dengan kualitas 4K.”
Ia menegaskan hasil rekaman dari kedua alat tersebut akan menjadi bukti elektronik dalam proses penyidikan, serta disuguhkan kepada jaksa penuntut umum maupun hakim di persidangan. “Jadi, sebagai alat bukti yang sah yang digunakan selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” ujarnya, dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, Korlantas juga akan mengevaluasi lebih lanjut taksi berwarna hijau yang terlibat dalam kecelakaan. “Tentu kami dari Korlantas, khususnya kerja sama antara Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Keamanan dan Keselamatan akan berkoordinasi untuk mengevaluasi banyaknya kejadian yang melibatkan taksi hijau. Kami akan lakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” ucap Sandhi.
Sebelumnya, insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4) malam. PT KAI mencatat hingga Selasa (28/4), korban meninggal dunia mencapai 15 orang, sementara 88 lainnya luka-luka. Seluruh korban tewas telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi, sedangkan korban luka dirawat di sejumlah rumah sakit.