JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut skandal korupsi yang mencoreng Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Fokus penyidikan tertuju pada dugaan manipulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021–2024.
Sebanyak delapan saksi, mulai dari wiraswasta hingga pegawai negeri sipil, telah diperiksa untuk menguak peran mereka dalam pengaturan proyek yang diduga telah dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Penyidik mendalami pengetahuan dan peran para saksi dalam proses pengadaan yang diduga telah dimanipulasi atau dikondisikan. Termasuk aliran dana suap ke tersangka penerima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo, Jumat (9/5/2025).
Dua figur kunci, Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Eko Prionggo Jati, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 21 Januari 2025.
Keduanya diduga menjadi dalang di balik pengaturan pemenang proyek konstruksi di Dinas PUPP.
Awalnya, Pemkab Situbondo berencana memanfaatkan dana pinjaman PEN pada 2021 untuk proyek infrastruktur.
Namun, pada 2022, rencana beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang justru membuka celah korupsi.
“Tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Modus operandi korupsi ini terbilang terstruktur. Karna diduga memerintahkan Eko untuk mengondisikan rekanan tertentu sebagai pemenang proyek, dengan imbalan “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai kontrak.
Aliran dana suap yang berhasil dilacak KPK mencapai miliaran rupiah, dengan Karna menerima setidaknya Rp5,57 miliar melalui orang kepercayaannya, dan Eko meraup Rp811 juta secara langsung.
“Tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’/ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp5.575.000.000.”
“Sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,” tegas Asep.
KPK kini fokus mengumpulkan bukti untuk memperkuat dakwaan, dengan Karna terancam jeratan Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.***