BANDARLAMPUNG – Kantor Bahasa Provinsi Lampung (KBPL) mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, untuk menuliskan nama ibukota Provinsi Lampung dengan format “Bandarlampung“, bukan “Bandar Lampung”. Penulisan digabung dianggap lebih sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar dan selaras dengan standar penamaan tempat dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
“Hal itu agar sejalan dengan standar baku penamaan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), serta sesuai dengan aturan ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujar Kepala KBPL, Agus Sri Danardana, di Bandarlampung.
Agus menyoroti bahwa hingga kini penulisan nama kota itu masih belum konsisten di berbagai media maupun instansi, baik pemerintah maupun swasta. Bahkan, dua surat kabar lokal di Lampung masih berbeda dalam menuliskan nama kota tersebut.
Ia menekankan bahwa penulisan nama daerah seharusnya mengikuti standar toponim dari Bakosurtanal yang memperhatikan aspek geografis dan antropologis. “Tapi kalau Bakosurtanal belum menetapkan standar penamaan tempat dimaksud, kami anjurkan sesuai penerapan kaidah bahasa Indonesia yang benar adalah dengan digabungkan untuk nama tempat atau daerah yang terdiri atas dua kata,” jelasnya.
Meski beberapa nama tempat telah diformalkan melalui peraturan daerah (perda), Agus tetap menyarankan penggunaan bentuk gabungan demi efisiensi bahasa dan menghindari kesalahan baca.
“Hal ini terkait pula dengan efisiensi penggunaan kata dan kalimat dalam berbahasa, sekaligus untuk menghindari kesalahan baca kalau kebetulan nama tempat itu terdiri atas tiga kata,” katanya.
Contoh lainnya adalah penulisan nama kecamatan seperti “Tanjung Karang Pusat”, yang menurut KBPL sebaiknya ditulis “Tanjungkarang Pusat”.
Untuk mendukung penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, KBPL juga siap memfasilitasi pelatihan atau penyuluhan bagi media massa dan masyarakat umum. Mereka mengajak wartawan dan media lokal membentuk Forum Bahasa Media Massa (FBMM) di daerah masing-masing.
Menurut Agus, wartawan dan media massa memiliki peran penting dalam penyebarluasan penggunaan bahasa yang sesuai kaidah.
“Seperti halnya para guru dan dosen, pekerjaan para wartawan dan media massa adalah identik dengan mereka yang dapat berperan sebagai ‘guru’ dan ‘pendidik’ yang baik bagi masyarakat luas untuk penggunaan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui penyebarluasannya di media massa masing-masing,” tutupnya.