JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta pengelola ambulans untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan mereka agar terhindar dari jeratan ETLE.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa ambulans sebenarnya termasuk kendaraan prioritas yang dikecualikan dari pelanggaran lalu lintas.
Namun, karena sistem eTLE membaca nomor polisi bukan jenis kendaraan ambulans sering kali tetap terekam saat melintas di jalur tertentu atau menerobos lampu merah demi menyelamatkan nyawa.
“Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” ujar Ojo, Jumat (11/4/2025).
Langkah Mudah Hindari Tilang Otomatis
Ojo menegaskan, dengan mendaftarkan nomor polisi, data ambulans akan dimasukkan ke dalam sistem ETLE. Alhasil, kendaraan tersebut otomatis terdeteksi sebagai prioritas dan bebas dari tilang elektronik, misalnya saat melintasi jalur busway atau menerobos lampu merah dalam situasi darurat.
Imbauan ini muncul setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan sopir ambulans mengeluh karena kendaraannya terekam eTLE. Dalam video tersebut, sang sopir terlihat ragu menerobos lampu merah meski sedang membawa pasien kritis, hanya karena takut ditilang.
Cara Daftar Nomor Polisi Ambulans
Bagi pengelola ambulans baik swasta maupun milik rumah sakit proses pendaftaran nomor polisi cukup mudah. Mereka hanya perlu mengirimkan surat resmi ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan melampirkan daftar nomor polisi kendaraan.
Setelah terdaftar, sistem ETLE akan mengenali ambulans tersebut sebagai kendaraan prioritas.
“Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans,” kata Ojo.
Sopir Ambulans Tetap Harus Patuh
Meski mendapat prioritas, Ojo mengingatkan sopir ambulans untuk tetap mematuhi aturan dasar berkendara, seperti tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan selalu memakai sabuk pengaman. Langkah ini penting untuk menjaga keselamatan pasien, pengemudi, dan pengguna jalan lainnya.
Respons Positif dari Masyarakat
Solusi ini disambut baik oleh sejumlah pengelola ambulans. Mereka menilai langkah Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen untuk mendukung tugas kemanusiaan sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas.
Dengan sistem yang lebih terkoordinasi, diharapkan tidak ada lagi ambulans yang terhambat tugasnya karena tilang elektronik.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan ambulans mereka aman dari eTLE, segera hubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk informasi lebih lanjut.
Solusi ini bukan hanya memudahkan pengelola, tetapi juga memastikan pasien kritis mendapat penanganan cepat tanpa hambatan.