Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyerahkan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan kandungan yang terdapat dalam produk es krim tersebut, yang sebelumnya menuai polemik di masyarakat.
Pengujian laboratorium ini merupakan upaya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, mengingat saat penyegelan tempat usaha, pihak pemilik mengklaim bahwa produk es krim yang dijual hanya menggunakan rasa alkohol, bukan mengandung zat alkohol.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa satu sampel es krim telah diserahkan ke BPOM dengan berat memenuhi syarat minimal, yakni 250 gram. Sampel tersebut kini tengah diuji kandungan alkoholnya secara menyeluruh.
“Kami serahkan satu sampel dengan berat cukup untuk diuji. Ini penting agar kita punya data valid, bukan asumsi.”
Apabila hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa es krim tersebut mengandung kadar alkohol 24 persen atau lebih, maka pihak Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Surabaya, serta dinas-dinas teknis lainnya. Salah satu langkah yang kemungkinan besar diambil adalah pencabutan izin usaha serta penutupan tempat usaha tersebut secara permanen.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk pangan, terlebih produk es krim biasanya dikonsumsi oleh kalangan anak-anak dan remaja.
Satpol PP memastikan akan terus memantau hasil pengujian BPOM dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Laporan Tim Garuda TV | Surabaya – Jawa Timur
Caption | Admin : Awan | Filda