JAKARTA – Wacana pemberian afirmasi yang lebih kuat bagi calon mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mengemuka dalam pembahasan penyempurnaan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemerataan kesempatan kuliah bagi generasi muda yang selama ini menghadapi berbagai hambatan akibat keterbatasan fasilitas pendidikan, akses informasi, hingga kondisi geografis yang menantang.
Isu pemerataan akses pendidikan tinggi itu menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama para pakar pendidikan tinggi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi harus mempertimbangkan realitas ketimpangan yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, kondisi pendidikan nasional tidak bisa dilepaskan dari keberagaman geografis dan sosial yang menyebabkan kualitas akses pendidikan antardaerah berbeda cukup signifikan.
Karena itu, sistem seleksi perguruan tinggi dinilai perlu menghadirkan pendekatan yang lebih adaptif agar siswa dari wilayah dengan keterbatasan tidak harus bersaing menggunakan ukuran yang sama dengan peserta dari daerah yang memiliki sarana pendidikan lebih lengkap.
“Kita harus memberikan ruang dengan parameter yang sedikit berbeda.”
“Tidak mungkin kita menuntut sesuatu yang sama kepada anak-anak yang berasal dari wilayah dengan keterbatasan dibandingkan mereka yang memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” ujar My Esti.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai banyak siswa di kawasan 3T harus menempuh proses belajar dalam kondisi yang jauh lebih sulit dibandingkan pelajar di kota-kota besar.
Keterbatasan fasilitas sekolah, minimnya akses teknologi informasi, hingga tantangan sosial ekonomi menjadi faktor yang memengaruhi capaian akademik mereka.
Atas dasar itu, My Esti mengusulkan adanya mekanisme khusus yang memungkinkan perguruan tinggi negeri memberikan ruang lebih luas bagi calon mahasiswa asal daerah 3T.
Ia menilai skema tersebut dapat diwujudkan melalui kewajiban kampus menyediakan kuota tertentu bagi mahasiswa dari kawasan tertinggal sebagai bagian dari kebijakan afirmatif negara.
“Mungkinkah setiap kampus mempunyai kewajiban menampung mahasiswa yang berasal dari daerah 3T? Berapa persen dan pada program studi apa saja yang dimungkinkan? Ini perlu kita pikirkan bersama,” katanya.
Menurutnya, perbandingan capaian akademik antara siswa di daerah pelosok dan siswa dari sekolah unggulan tidak selalu mencerminkan tingkat kemampuan yang sesungguhnya karena latar belakang akses pendidikan yang berbeda.
Oleh sebab itu, konsep keadilan pendidikan perlu dipahami bukan sebagai penerapan standar yang identik bagi semua peserta, melainkan pemberian kesempatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing kelompok masyarakat.
Selain memperhatikan peserta didik dari wilayah 3T, My Esti juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap kelompok masyarakat kurang mampu yang kerap menghadapi hambatan dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
Ia berharap pembahasan Panja SPMB menghasilkan formulasi kebijakan yang lebih inklusif dan mampu memperluas peluang putra-putri daerah untuk memperoleh akses pendidikan tinggi yang berkualitas.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan sektor pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kualitas lulusan yang dihasilkan, tetapi juga sejauh mana negara mampu menjamin kesempatan yang adil bagi seluruh warga untuk melanjutkan pendidikan.
“Memberikan ruang bagi anak-anak dari daerah 3T merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan dalam pendidikan. Mereka juga memiliki potensi yang harus diberi kesempatan untuk berkembang,” pungkasnya.
Pemerataan Pendidikan Jadi Agenda Penting
Usulan kuota atau jalur khusus bagi mahasiswa dari daerah 3T dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memperkecil kesenjangan akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Jika direalisasikan, kebijakan tersebut berpotensi membuka peluang lebih besar bagi generasi muda dari wilayah terpencil untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah asal mereka.
Pembahasan lanjutan mengenai skema afirmasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu fokus penting dalam penyempurnaan kebijakan SPMB ke depan demi mewujudkan sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.***