Live Program UHF Digital

Alasan Presiden Jokowi Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli

Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi social e-commerce untuk bertransaksi langsung melalui platform media sosial, seperti TikTok Shop. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan alasannya setelah rapat, yaitu karena social e-commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk layaknya sebuah iklan, bukan untuk berjualan secara langsung. Keputusan ini diambil untuk mencegah agar tidak semua algoritma dikuasai oleh social e-commerce. Selain itu, langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan kepentingan bisnis.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kesepakatan ini akan dicantumkan dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Dia menyatakan bahwa revisi peraturan tersebut akan segera ditandatangani. Dengan demikian, apabila ada social e-commerce yang melanggar aturan, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *