JAKARTA — Arogansi pemilik mobil mewah kembali menjadi sorotan publik. Setelah viral karena terlibat cekcok dengan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, kini muncul fakta baru bahwa Toyota Alphard hitam berpelat D 1828 XHQ diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Kasus ini tak hanya menjadi perhatian karena dugaan intimidasi terhadap satpam yang sedang bertugas, tetapi juga lantaran adanya dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Saat dikonfirmasi mengenai status kendaraan tersebut, Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa mobil itu bukan kendaraan dinas maupun kendaraan operasional instansi.
“Ya, mobil pribadi,” ujar Braiel.
Penyelidikan Dikoordinasikan dengan Polda Jawa Barat
Dugaan penggunaan pelat nomor berkode wilayah Bandung (D) tersebut kini menjadi perhatian aparat. Polsek Metro Menteng menyerahkan penanganan terkait dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana lalu lintas kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, yang memiliki kewenangan sesuai wilayah registrasi pelat nomor.
“Nanti untuk tindak lanjutnya, silakan dikomunikasikan dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat,” kata Braiel.
Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan meminta agar informasi teknis diperoleh melalui pihak yang menangani penyelidikan.
“Untuk detailnya, nanti silakan berkomunikasi dengan bagian lalu lintas,” tutupnya.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila terbukti menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah, pengemudi maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain ketentuan dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan TNKB yang tidak memenuhi persyaratan, penyidik juga dapat mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat kepolisian masih mendalami dugaan penggunaan pelat nomor tersebut beserta seluruh fakta yang berkaitan dengan insiden yang melibatkan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran HI.