DEPOK – Polres Metro Depok menahan anggota DPRD Depok, RK, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah permohonan praperadilan yang diajukan RK ditolak oleh Hakim PN Depok pada Kamis (30/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap RK dilakukan pada malam hari, setelah putusan praperadilan dibacakan.
“Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (1/2/2025).
RK, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok, sebelumnya dilaporkan oleh seorang korban pada 12 Juli 2024 atas dugaan perbuatan cabul yang terjadi di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Depok menetapkan RK sebagai tersangka pada 3 Januari 2025.
Tidak terima dengan status tersangkanya, RK kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat sah tidaknya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
Sidang praperadilan digelar pada 13 Januari 2025, dan pada Kamis, 30 Januari 2025, Hakim PN Depok memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Akibat dugaan pencabulan ini, RK dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, RK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Depok setelah penahanannya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Proses hukum terhadap RK akan terus berjalan, sementara masyarakat Depok menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.




