DEPOK – Pemerintah Kota Depok resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Wali Kota Depok, Supian Suri mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar patroli Ramadan di 11 kecamatan.
Keputusan ini diumumkan Supian Suri setelah rapat bersama Forkopimda pada Jumat (28/2/2025). Larangan SOTR ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang juga melarang kegiatan SOTR.
“Pertama, kita menindaklanjuti surat edaran dari Pak Kapolda melalui Pak Kapolres bahwa pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road,” kata Supian pada Minggu (2/3).
“Karena kami menilai kegiatan ini relatif akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, maka kami tidak mengizinkan sahur on the road di Kota Depok,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Pemkot Depok membentuk patroli Ramadan di 11 kecamatan.
“Langkah kedua, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan dan menjaga kekhidmatan Ramadan, kami membentuk patroli Ramadan di 11 kecamatan,” tambahnya.
Patroli ini akan berpusat di kantor kecamatan masing-masing, melibatkan unsur polres, kodim, dan Pemerintah Kota Depok. Mereka akan berpatroli di wilayah masing-masing demi menjaga keamanan dan ketenangan selama bulan suci Ramadan.
Patroli akan dilaksanakan di 11 kecamatan, yaitu Beji, Pancoran Mas, Sukmajaya, Cipayung, Cilodong, Limo, Cinere, Cimanggis, Tapos, Sawangan, dan Bojongsari. Pemkot Depok akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melanggar larangan SOTR.
“Kita akan mengambil tindakan jika ada pihak yang tetap melaksanakan SOTR, karena sudah disepakati bahwa kegiatan tersebut tidak diizinkan di Kota Depok,” tegas Supian.
“Patroli Ramadan ini tidak hanya mengawal sahur on the road, tapi juga berbagai hal lainnya. Kami berharap keharmonisan selama Ramadan tetap terjaga,” pungkasnya.