JAKARTA – Sebagai langkah antisipasi terhadap cuaca ekstrem, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem, angin putting beliung, serta tanah longsor.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/525/Kpts/Damkar/Huk/2024. Status siaga ini berlaku sejak 14 November 2024 hingga 31 Maret 2025 untuk mengantisipasi potensi bencana lebih lanjut.
Seperti diketahui, banjir melanda Kota Depok, Provinsi Jawa Barat akibat hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung lama sejak Senin (03/03/2025).
Air mulai menggenangi permukiman warga pada Selasa dini hari pukul 01.30 WIB, merendam rumah-rumah di delapan kecamatan dan 15 kelurahan.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Ph.D., wilayah terdampak tersebar di Kecamatan Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Cilodong, Beji, Cimanggis, Cipayung, dan Sawangan.
“Hingga Selasa siang (4/3), sebagian besar wilayah telah mengalami penurunan genangan air, kecuali Kecamatan Pancoran Mas dan Kelurahan Pasir Putih yang masih tergenang dengan tinggi muka air (TMA) berkisar 30-40 cm,” ujar Abdul Muhari dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (05/03/2025).
Hasil pendataan mencatat sebanyak 603 kepala keluarga terdampak akibat banjir ini.
Selain itu, banjir juga mengakibatkan kerusakan pada 86 unit rumah, satu fasilitas pendidikan, satu fasilitas ibadah, serta satu titik jaringan pipa gas. Tim Damkar Kota Depok bersama instansi terkait terus melakukan pendataan dan evakuasi bagi warga terdampak.***