SUMUT – Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan sadis oleh sekelompok warga di Masjid Agung Sibolga. Insiden maut ini dipicu hanya karena korban hendak beristirahat di area masjid, dan aksi kekerasan tersebut terekam kamera pengawas hingga viral di media sosial.
Kejadian tragis berlangsung pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
Video yang beredar luas menunjukkan Arjuna dikerumuni lima pria di teras masjid. Dalam rekaman itu, korban ditendang berulang kali ke bagian kepala hingga terkapar tak berdaya. Salah satu pelaku bahkan menyeret tubuh korban dengan menarik kakinya hingga ke halaman depan masjid.
Larangan Tidur Berujung Kekerasan Massal
Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, konflik bermula saat Arjuna mencoba istirahat di masjid. Pelaku utama, ZP alias A (57), melarangnya karena tanpa izin.
“Beberapa saat kemudian, ZP alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil empat pelaku lainnya,” kata Rustam, Minggu (2/11/2025).
Kelompok pelaku kemudian memukuli Arjuna di dalam masjid hingga tak berdaya. Korban diseret keluar, kepalanya terbentur anak tangga, diinjak-injak, dan bahkan dilempar buah kelapa oleh salah satu tersangka.
“Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” ujarnya.
Lebih tragis, pelaku SS (40) nekat mencuri Rp10.000 dari saku korban saat ia sudah tak sadarkan diri.
Korban Meninggal Akibat Luka Berat di Kepala
Arjuna ditemukan marbot masjid dalam kondisi kritis di area parkir. Ia segera dilarikan ke RSUD FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tak terselamatkan dan meninggal pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” kata Rustam.
Jenazah Arjuna telah diautopsi di RSUD FL Tobing dengan persetujuan keluarga, lalu dimakamkan di kampung halamannya.
Polisi Amankan 3 Pelaku, Buru 2 Lainnya
Respon cepat Polres Sibolga berhasil menangkap tiga pelaku. ZP alias A (57) dan HB alias K (46) dibekuk pada hari kejadian di sekitar masjid. SS (40) ditangkap sehari setelahnya di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan KM 13, Kecamatan Pandan, saat berusaha kabur.
Barang bukti yang disita meliputi rekaman CCTV dan buah kelapa penyebab luka fatal. “Perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas Rustam.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan korban dan pelaku tak saling kenal. Para tersangka adalah warga sekitar, bukan pengurus masjid.
“Bukan marbot, masyarakat sekitar situ. Nggak kenal antara korban dan pelaku,” kata Suyatno.
Ia menduga aksi ini dipicu ketidaksenangan pelaku terhadap pendatang yang tidur di masjid.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang pelaku, mungkin si korban tetap tidur. Jadi, pelaku dipanggilnya kawannya,” jelasnya.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Kasus penganiayaan fatal di masjid ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya toleransi di tempat ibadah.