JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan kewajiban kepatuhan aturan operasional bagi pengemudi dan perusahaan angkutan barang.
Hal ini berlangsung selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional.
Fokus utama pengawasan ditujukan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih yang dinilai berpotensi mengganggu arus kendaraan saat mobilitas masyarakat meningkat tajam di akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan seluruh pemangku kepentingan di sektor angkutan barang wajib mematuhi kebijakan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini. Demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Aan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Nataru.
Berdasarkan SKB tersebut, seluruh kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan tol mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 tanpa pengecualian waktu.
Selain larangan di jalan tol, kendaraan sumbu tiga juga tidak diperkenankan melintas di jalan non-tol atau arteri pada periode yang sama, khususnya pada rentang waktu padat lalu lintas.
“Kemudian dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat,” kata Aan.
Kemenhub menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil analisis dan evaluasi bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja guna memastikan arus lalu lintas akhir tahun tetap aman dan terkendali.
Langkah evaluatif ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan pengawasan dan pengaturan lalu lintas, termasuk antisipasi lonjakan kendaraan pada arus balik libur Natal dan Tahun Baru.
“Harapannya pelaksanaan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” ujar Aan.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan aparat akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan angkutan barang selama masa pembatasan berlangsung.
Ia memastikan sanksi akan diberlakukan bagi kendaraan sumbu tiga yang tetap melintas di jalan tol maupun jalan arteri pada waktu yang telah dilarang sesuai ketentuan SKB.
“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol. Termasuk jalan arteri pada waktu tertentu. Kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol,” kata Agus.***
