JAKARTA – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menghentikan pemrosesan aplikasi paspor yang mencantumkan jenis kelamin X, sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan berdasarkan perintah Presiden Donald Trump. Menurut email internal yang diperoleh The Guardian, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku mulai Kamis (23/1) waktu setempat.
Dalam instruksinya, staf Departemen Luar Negeri diperintahkan untuk menangguhkan setiap permohonan paspor yang menggunakan jenis kelamin X atau yang mengajukan perubahan pada penanda jenis kelamin mereka, mengikuti arahan eksekutif tersebut.
Perintah eksekutif Trump menetapkan bahwa AS hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, yang dianggap sebagai realitas biologis yang tidak dapat diubah. Eksekutif yang bertajuk “Mempertahankan Perempuan dari Ekstremisme Ideologi Gender dan Mengembalikan Kebenaran Biologis kepada Pemerintah Federal” menegaskan bahwa jenis kelamin seseorang tidak bisa dimodifikasi. Trump mengungkapkan dalam pidatonya pada Senin (20/1) bahwa kebijakan AS akan memastikan bahwa identitas gender dalam dokumen resmi, seperti paspor, visa, dan kartu masuk, akan mencerminkan klasifikasi biologis yang bersifat permanen, yakni laki-laki atau perempuan.
Sebelumnya, pada April 2022, Departemen Luar Negeri AS mulai menerbitkan paspor dengan jenis kelamin X untuk mereka yang tidak mengidentifikasi sebagai laki-laki atau perempuan. Namun, menurut laporan NOTUS yang mengutip Gedung Putih, perintah eksekutif tersebut tidak membatalkan paspor yang sudah diterbitkan, melainkan hanya berlaku untuk pembaruan yang harus disesuaikan dengan jenis kelamin yang tertera saat kelahiran.