JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat kembali menyoroti berbagai hambatan perdagangan dan investasi yang dihadapi perusahaan-perusahaan asal AS di Indonesia. Salah satu perhatian utama tahun ini adalah masih maraknya praktik pembajakan dan pemalsuan merek, khususnya di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia masih masuk dalam daftar Priority Watch List, yakni daftar negara dengan perhatian khusus terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).
“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam laporan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis USTR dalam laporan yang dikutip Sabtu, 19 April 2025.
Laporan itu menyebutkan bahwa meski Indonesia telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki perlindungan HKI, pelanggaran seperti pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek tetap menjadi kekhawatiran besar, baik di ranah digital maupun di pasar fisik.
Amerika Serikat menilai penegakan hukum di Indonesia masih lemah dalam menghadapi masalah ini. Karena itu, mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan kerja gugus tugas penegakan HKI dan memperkuat koordinasi antar lembaga terkait.
Selain pembajakan, USTR juga menyoroti isu perlindungan data dalam proses persetujuan produk farmasi dan pertanian.
“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif dalam melindungi dari penggunaan komersial yang tidak adil, serta pengungkapan tidak sah atas data pengujian yang digunakan untuk memperoleh persetujuan pemasaran produk kimia farmasi dan pertanian,” jelas laporan tersebut.
Perubahan Undang-Undang Paten melalui UU Cipta Kerja juga mendapat perhatian. AS menilai ketentuan yang memungkinkan pelaksanaan paten lewat impor atau lisensi dapat melemahkan perlindungan terhadap inovasi.
USTR menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong Indonesia untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Paten dan menjalankan rencana kerja bilateral di bidang HKI secara maksimal. AS juga akan melanjutkan dialog konstruktif dengan Indonesia dalam kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) untuk menyelesaikan isu-isu ini.