JAKARTA – Libur Idulfitri 1447 H resmi berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026. Meski begitu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar masih berkesempatan menikmati waktu santai di kampung halaman.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah cuti bersama Lebaran. “Penerapan WFA ASN dapat dilakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti diberitakan Kompas.com. Kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan pengaturan masing-masing instansi.
Skema WFA diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran. Sementara itu, siswa sekolah mendapat libur tambahan karena jadwal Idulfitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi. Berdasarkan SKB tiga menteri, libur sekolah berlangsung mulai 18 Maret hingga 27 Maret 2026, mencakup cuti bersama Nyepi, libur nasional Nyepi, serta rangkaian libur Idulfitri.
Dengan kebijakan ini, ASN tetap bisa menjalankan tugas dari lokasi mana saja, sedangkan pelajar menikmati libur panjang yang memberi ruang lebih untuk berkumpul bersama keluarga.