JAKARTA – Pemerintah resmi menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pola berjenjang bakal dihapus dan menggantinya dengan skema rujukan berbasis kompetensi agar pasien langsung menuju rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi medisnya.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa transformasi ini diproyeksikan memperpendek waktu penanganan.
Selain itu, meningkatkan mutu layanan, dan mengurangi antrean rujukan berulang yang selama ini dianggap menghambat kecepatan penanganan darurat.
Penghapusan rujukan berjenjang dilakukan untuk memastikan pasien JKN langsung tiba di fasilitas kesehatan yang mampu menangani diagnosa maupun prosedur yang dibutuhkan tanpa harus melewati jenjang RS kelas D, C, B, hingga A.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes dr. Obrin Parulian menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang untuk mempercepat akses layanan dan menjaga mutu penanganan sesuai kebutuhan pasien secara tepat.
“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun.”
“Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11/2025).
Selama bertahun-tahun, sistem berjenjang sering membuat pasien berpindah rumah sakit sehingga memperpanjang penanganan, meningkatkan risiko kondisi memburuk, serta menambah biaya rujukan yang tidak efisien.
Dalam model berbasis kompetensi, dokter perujuk cukup memasukkan diagnosa dan kebutuhan tindakan, lalu platform akan menentukan rumah sakit dengan layanan yang paling sesuai secara otomatis.
Apabila rumah sakit yang direkomendasikan penuh, sistem akan mengalihkan pasien ke fasilitas lain yang setara atau lebih siap tanpa kehilangan standar kompetensi.
Arah kebijakan ini diperkuat dengan pemanfaatan SatuSehat Rujukan yang terhubung dengan fitur geotagging dan kapasitas tempat tidur melalui SIRANAP untuk memastikan proses rujukan berlangsung cepat dan akurat.
Bersamaan dengan transformasi tersebut, Kemenkes juga mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menjadi pilar perbaikan kualitas layanan di seluruh rumah sakit.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas menyebut hanya 5,5 persen rumah sakit yang masih berada pada kategori merah atau oranye dalam pemenuhan standar KRIS.
Tantangan utama penerapan KRIS mencakup pemenuhan kebutuhan nurse call, ketersediaan outlet oksigen, penggunaan tirai nonpori, serta penyediaan kamar mandi yang memenuhi aksesibilitas pasien.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Ahmad Irsan menjelaskan bahwa sistem rujukan baru ini membuat alur pembiayaan lebih efisien karena meminimalkan perpindahan pasien antar fasilitas.
Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun kondisi keuangan dianggap tetap stabil dan berada dalam kategori aman.
Kemenkes menargetkan seluruh aturan teknis dan kriteria rujukan selesai ditetapkan pada akhir tahun sehingga implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi dapat dimulai pada awal 2026.***