JAKARTA – US (38) pelaku pembakaran istri dan dua anaknya terancam 12 tahun penjara. Peristiwa keji itu dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan US dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Pasal yang dikenakan 44 Undang Undang PKDRT atau pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya kepada wartawan.
Selain membakar dua anak dan istrinya. US juga mencoba membakar dirinya. Namun, luka bakar US tidak separah istri dan kedua anaknya.
“Yang bersangkutan sempat membakar dirinya sendiri,” ungkapnya.
Ditambahkan Dhimas, kini pihaknya telah menetapkan status US menjadi tersangka. “Kondisi korban sudah dalam perawatan RS juga, dan untuk pelaku saat ini sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Timur kini juga mengalami luka bakar masih dalam perawatan,”jelasnya.
Untuk diketahui, US tega membakar istrinya WH (37) dan dua anaknya N (15) dan K (14) di rumah kontrakan Jalan Inpeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur.
Saat peristiwa itu terjadi, US, WH, N dan K sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Salah satu tetangga, Riswanto (39) mengatakan, K berlari menuju got untuk memadamkan api yang masih ada di tubuhnya. Sedangkan ketiga orang lainnya berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan.