RIAU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap dugaan korupsi baru terkait aset rampasan negara berupa pabrik pengolahan kelapa sawit mini di Bengkalis. Aset yang seharusnya dikelola pemerintah daerah itu justru dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp30,87 miliar akibat pengoperasian dan penyewaan tanpa izin resmi.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bengkalis periode 2015–2017, serta S, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Penetapan dilakukan setelah penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan dari kasus korupsi sebelumnya.
“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno, dikutip dari detikSumut, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan pabrik mini di Desa Tengganau, Bengkalis, dirampas untuk kepentingan negara. Eksekusi putusan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 11 November 2015, dengan aset diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM untuk dikelola secara sah.
“Jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti dan dituangkan dalam berita acara pada 11 November 2015,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Carrel Williams.
Meski telah menjadi aset daerah, pengelolaannya diduga menyimpang dari ketentuan. HJ selaku pejabat penerima disebut gagal mengamankan pabrik secara fisik, tidak mencatatkannya dalam daftar inventaris aset, serta tidak mengajukan status penggunaan resmi. Akibatnya, aset tersebut dikuasai S, yang mengoperasikannya secara mandiri hingga Agustus 2019.
Selanjutnya, S menyewakan pabrik tersebut kepada pihak ketiga sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024 tanpa persetujuan pemilik sah. Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat resmi tertanggal 11 Januari 2017 kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari untuk mengingatkan kewajiban hukum.
“Sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, pabrik itu disewakan oleh tersangka S kepada pihak lain tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat tertanggal 11 Januari 2017,” ujar Carrel.
Berdasarkan perhitungan auditor, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp30.875.798.000.
“Kerugian keuangan negara berjumlah Rp30.875.798.000,” tegas Kajati Riau.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menyimpulkan kedua tersangka bertanggung jawab atas hilangnya potensi pendapatan negara dari aset tersebut. Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset rampasan negara yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
“Benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu seharusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, tetapi justru dikelola oleh S dan menimbulkan kerugian negara,” kata Carrel.
Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat. Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi berulang, khususnya dalam pengelolaan aset negara.