LAMPUNG – Proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka) tengah disorot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Proyek senilai Rp1,25 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar.
Penyelidikan dilakukan oleh bidang Pidana Khusus Kejati Lampung dan memfokuskan pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 untuk tahun anggaran 2017–2019.
“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut, proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor utama pada 2017–2018, dengan pembiayaan dari Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek.”
Kontrak pekerjaan tertuang dalam perjanjian nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 yang ditandatangani pada 5 April 2017 antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai pelaksana proyek, dan Direktur Utama PT JJC sebagai pemilik pekerjaan.
“Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai 1,25 triliun dengan panjang jalan yang dikerjakan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer,” ujar Armen, Rabu (16/4/2025).
Proyek berjalan selama 24 bulan, terhitung sejak 5 April 2017 hingga serah terima pertama (PHO) pada 8 November 2018, dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek di Divisi V PT Waskita Karya. Mereka diduga membuat laporan keuangan fiktif untuk mempertanggungjawabkan anggaran proyek.
“Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” ungkap Armen.
Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa 47 saksi dari pihak PT Waskita maupun vendor-vendor yang disebut dalam laporan fiktif tersebut.
“Sejak 13 Maret 2025 sampai hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar,” tuturnya.
Terkait penetapan tersangka, Kejati memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab akan segera diumumkan.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah siapa saja yang bertanggung jawab dari kegiatan tersebut. Dan insyaallah dalam waktu dekat,” pungkas Armen.