Garuda Tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pola dugaan korupsi tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan mekanisme yang terorganisasi dalam proses pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing.
Menurut Setyo, indikasi praktik korupsi terlihat dari adanya pola kerja yang tersusun dan berlangsung dalam sistem pelayanan. KPK juga menemukan dugaan upaya penyiasatan terhadap mekanisme pelayanan publik yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berbasis digital.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga membuka ruang terjadinya pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA. Padahal, sebagian besar proses pelayanan telah dirancang untuk dapat dilakukan secara daring guna meminimalkan kontak langsung antara pemohon dan petugas.
KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi, kepercayaan publik, dan citra pelayanan publik Indonesia di mata internasional.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan berbagai modus yang diduga digunakan para tersangka untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sekaligus mendorong penguatan sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/