JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencabut izin operasional klub malam White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penindakan tersebut dilakukan menyusul temuan adanya aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.
Langkah penyegelan hingga pencabutan izin dinilai sebagai bentuk respons tegas dan terukur dalam menjaga kawasan hiburan dari praktik ilegal yang membahayakan masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah disebut menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah ibu kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Penindakan Berdasarkan Temuan Pelanggaran Berat
Penutupan permanen White Rabbit dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti kuat adanya pelanggaran serius terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba dapat langsung ditutup tanpa melalui proses mediasi.
Pencabutan izin mencakup seluruh aktivitas usaha di dalamnya, mulai dari operasional bar dan lounge, fasilitas karaoke, hingga izin penjualan minuman beralkohol. Dengan kebijakan ini, pengelola tidak memiliki peluang untuk kembali menjalankan usaha dengan konsep serupa di lokasi yang sama.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap titik-titik rawan peredaran narkoba di Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di kawasan hiburan malam.
Eko juga menekankan bahwa pendekatan terpadu antara penegakan hukum pidana dan sanksi administratif menjadi strategi efektif dalam menekan peredaran narkotika.
“Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini merupakan upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Pengawasan Tempat Hiburan Diperketat
Penutupan White Rabbit menambah daftar tempat hiburan di Jakarta yang izinnya dicabut akibat pelanggaran terkait narkotika. Sejak 2025, Pemprov DKI Jakarta telah memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata melalui penerapan pakta integritas dan inspeksi rutin.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh tempat hiburan beroperasi sesuai aturan serta bebas dari aktivitas ilegal. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Jaga Citra Kawasan PIK
Dengan adanya tindakan tegas ini, kawasan Pantai Indah Kapuk diharapkan tetap menjadi destinasi hiburan yang aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Pengawasan yang konsisten dari aparat penegak hukum serta kebijakan administratif dari pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga reputasi kawasan tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan lainnya agar mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran narkotika.