JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888. Kini, totalnya ada empat orang sebagai tersangka.
Adapun keempat tersangka itu adalah, PS berperan selaku Leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“CC berperan sebagai Leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. S, selaku direktur dari perusahaan exchanger.
“SG (WN Singapore, selaku pemilik Broker Sametrade FX) – ditetapkan tersangka berdasarkan Petunjuk P.19 dari JPU,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dalam hal ini, Whisnu menyebut, untuk dua tersangka yakni, PS dan CC akan segera dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Persiapan tahap II penyerahan tersangka atas nama PS dan CC dan barang bukti ke Kejaksaan Agung,” ujar Whisnu.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni S dan SG sampai dengan saat ini masih dalam pengejaran penyidik Bareskrim.
Dalam hal ini diketahui bahwa, sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut
Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.
“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus.
Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.