JAKARTA — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat sebanyak 601 operasi Search and Rescue (SAR) terkait kecelakaan kapal terjadi di wilayah perairan Indonesia sejak Januari hingga 15 Agustus 2026. Dari rentetan musibah tersebut, total korban mencapai 3.607 orang, dengan rincian 3.165 orang selamat, 239 orang meninggal dunia, serta 203 orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Data tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menanggapi besarnya angka kecelakaan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko, menegaskan bahwa tingginya frekuensi musibah laut tidak boleh hanya dipandang sebagai data statistik semata. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelaikan kapal dan pengetatan izin berlayar.
“601 kecelakaan kapal dalam waktu kurang dari delapan bulan adalah angka yang harus menjadi alarm bagi kita semua. Ini bukan sekadar persoalan kecelakaan, tetapi menyangkut keselamatan ribuan masyarakat yang menggunakan transportasi laut,” ujar Sudjatmiko.
Soroti Kelemahan Pengawasan & Keselamatan Kapal
Dalam dokumen pembahasan RDP tersebut, terungkap sejumlah persoalan krusial yang kerap memicu dan memperburuk dampak kecelakaan di atas kapal. Beberapa di antaranya meliputi manifest penumpang dan kendaraan yang tidak akurat, praktik membahayakan seperti menyalakan mesin kendaraan di dek kapal, hingga tidak optimalnya fungsi sarana pemadam kebakaran serta pompa air.
Sudjatmiko menumpukan perhatian pada peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Ia meminta agar KSOP tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif secara formalitas, melainkan memverifikasi kondisi fisik dan keaktifan seluruh sarana keselamatan di lapangan sebelum menerbitkan izin berlayar.
“Jangan sampai kapal dinyatakan laik hanya karena dokumennya lengkap, sementara ketika terjadi kebakaran ternyata pompa atau alat pemadamnya tidak berfungsi. Pemeriksaan harus menyentuh kondisi dan fungsi peralatan di lapangan,” tegas Sudjatmiko.
Ia menambahkan, sistem tanggap darurat seperti alat pemadam portable maupun fixed system wajib diuji secara berkala. Pompa pemadam yang memanfaatkan air laut pun harus dipastikan dapat beroperasi dalam hitungan menit saat terjadi insiden kebakaran.
“Kita berada di negara kepulauan. Air laut tersedia sangat melimpah. Karena itu, sistem pompa pemadam yang memanfaatkan air laut harus dipastikan benar-benar berfungsi dan mampu digunakan dalam hitungan menit ketika terjadi kebakaran,” lanjutnya.
Validitas Manifest & Penguatan Kapasitas SAR
Selain kesiapan armada, keakuratan data penumpang dan kendaraan di dalam manifest menjadi sorotan utama. Ketidaksesuaian manifest dinilai menyulitkan tim penolong saat melakukan evakuasi serta penghitungan jumlah korban.
“Manifest bukan sekadar administrasi. Dalam situasi darurat, data itu menjadi dasar untuk mengetahui siapa yang berada di kapal dan siapa yang harus dicari atau dievakuasi. Karena itu, tidak boleh ada penumpang yang berlayar tanpa terdata,” jelas Sudjatmiko.
Guna mengimbangi besarnya beban operasional di lapangan, Sudjatmiko turut mendorong penguatan kapasitas Basarnas dari sisi hilir. Dukungan peningkatkan anggaran, penambahan personel, serta modernisasi alutsista—seperti pengadaan drone pencari dan alat bantu penglihatan—sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan operasi di perairan terbuka.
“Basarnas adalah garda terdepan ketika kecelakaan terjadi. Kita tentu ingin kecelakaan bisa dicegah, tetapi ketika musibah terjadi, negara harus memiliki kemampuan pencarian dan pertolongan yang cepat, luas, dan efektif,” katanya.
Mengakhiri keterangannya, Sudjatmiko mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemilik kapal, operator pelabuhan, hingga awak kapal, untuk meningkatkan disiplin keselamatan secara kolektif demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.
“Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama. Pemilik kapal harus memastikan kapal dan peralatannya laik, KSOP harus melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh, awak kapal harus disiplin, dan negara harus memastikan sistem pencarian serta pertolongan memiliki kapasitas yang memadai,” pungkasnya.





