Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap mengambil tindakan tegas di ruang siber. Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat domestik maupun asing terancam diblokir total dari jaringan internet Indonesia karena kedapatan membandel dan belum memenuhi kewajiban pendaftaran resmi hingga batas waktu yang ditentukan.
Langkah ini diambil oleh Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi sebagai bagian dari intervensi hukum untuk mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, dan akuntabel bagi masyarakat.
Seret Nama Besar: Dari Raksasa Perhotelan hingga Maskapai Bintang Lima
Bukan sembarang platform, daftar 25 PSE Lingkup Privat yang terancam sanksi ini justru dihuni oleh sejumlah korporasi multinasional dan merek-merek papan atas, di antaranya:
-
Sektor Perhotelan: Jaringan hotel global raksasa seperti Accor Group hingga Archipelago.
-
Sektor Penerbangan: Maskapai penerbangan internasional kelas dunia seperti All Nippon Airways (ANA) dan Qatar Airways.
Secara keseluruhan, Komdigi mencatat ada 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang menyangkut total 57 Sistem Elektronik (berupa situs web dan aplikasi) yang kedapatan belum mendaftarkan layanannya.
Ultimatum Terakhir Komdigi: Patuhi atau Putus Akses
Kewajiban ini bukanlah aturan baru, melainkan mandat langsung dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Pasal 2 dan 4) yang mewajibkan seluruh platform digital yang mengeruk keuntungan atau beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan sistemnya.
Komdigi mengaku telah melayangkan surat peringatan resmi pertama sejak 26 Juni 2026 lalu, dengan tenggat waktu akhir (deadlinenya) jatuh pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dengan berakhirnya tenggat waktu pada hari Jumat ini, publik kini menunggu eksekusi pemblokiran dari Komdigi terhadap aplikasi dan situs web raksasa tersebut jika mereka tetap memilih mengabaikan regulasi hukum Indonesia.