JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu diambil karena empat SPPG tersebut dinilai tidak disiplin dan belum memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan keputusan itu pada Rabu (23/9).
Penghentian permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN setelah mempertimbangkan riwayat kejadian dan tingkat kepatuhan masing-masing SPPG.
BGN juga menilai kemampuan pengelola dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan sebelum menjatuhkan keputusan.
Empat SPPG yang ditutup permanen tersebar di Sumatra Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. SPPG tersebut dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Operasional SPPG Blora dihentikan berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 melayani 2.281 penerima manfaat dan dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara. Penghentian SPPG Bantul ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dan melayani 2.220 penerima manfaat. SPPG di Kabupaten Jayapura tersebut dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, sebanyak 10.112 penerima manfaat terdampak penghentian operasional empat SPPG tersebut.
BGN akan memindahkan layanan mereka ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan masih mempunyai kapasitas yang mencukupi.
Dengan mekanisme tersebut, BGN memastikan penerima manfaat tetap memperoleh layanan MBG meski SPPG sebelumnya dihentikan.
Ketut menyebut penghentian permanen merupakan keputusan terakhir setelah langkah perbaikan tidak menghasilkan perubahan sesuai batas waktu.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat.”
“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.
BGN dapat menjatuhkan sanksi permanen jika SPPG mengalami insiden keamanan pangan berulang lebih dari satu kali.
Sanksi juga dapat diberikan setelah SPPG menerima penghentian sementara lebih dari dua kali.
Ketidakmampuan menunjukkan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan juga menjadi dasar penghentian permanen.
Selain itu, SPPG dapat dihentikan jika tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
BGN menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus kepercayaan masyarakat.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini.”
“BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.***