JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) bagi siswa SMA dan sederajat. Meski menjadi program baru untuk penguatan karakter dan kesadaran bela negara, keikutsertaan siswa dalam kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, KKRI merupakan salah satu pilihan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diikuti siswa sesuai minat. Pemerintah tidak mewajibkan seluruh peserta didik untuk mengikuti program tersebut.
Mu’ti mengatakan, dari berbagai ekstrakurikuler yang tersedia di sekolah, hanya Pramuka yang ditetapkan sebagai kegiatan wajib.
“Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka, selain Pramuka tidak wajib,” ujar Mu’ti saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Peluncuran KKRI tersebut memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026. Regulasi itu menjadi pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan Korps Kadet di lingkungan pendidikan menengah.
Dalam program tersebut, terdapat lima nilai utama yang hendak ditanamkan kepada peserta didik. Nilai itu meliputi cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk bangsa, serta kemampuan awal bela negara.
Penguatan nilai-nilai tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter peserta didik sekaligus mendukung transformasi pendidikan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026, terdapat tiga tujuan utama penerbitan regulasi tersebut. Pertama, memberikan panduan bagi unit kerja kementerian, dinas pendidikan di daerah, hingga satuan pendidikan dalam menyelenggarakan KKRI.
Kedua, aturan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan berbagai program Kemendikdasmen yang berkaitan dengan kegiatan Korps Kadet. Ketiga, regulasi itu menjadi petunjuk teknis bagi pelaksanaan KKRI di setiap tingkatan, termasuk di sekolah.
Untuk pelaksanaannya, kegiatan KKRI akan dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing. Sekolah memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan kegiatan, termasuk menentukan instruktur atau pelatih yang akan mendampingi siswa.
Mu’ti menyebut pelaksanaan Korps Kadet pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan sejumlah kegiatan ekstrakurikuler lain yang selama ini telah berjalan di sekolah.
“(Pelaksananya) oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah. Pilihan ya seperti bisa ada Bhayangkara gitu kan biasa saja kan. Jadi biasa saja,” tutur Mu’ti.
Dengan diterbitkannya Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026, sekolah jenjang pendidikan menengah kini memiliki payung hukum untuk menyelenggarakan Korps Kadet sebagai salah satu pilihan kegiatan pengembangan diri bagi siswa.
Program tersebut tetap ditempatkan sebagai ekstrakurikuler pilihan. Artinya, siswa tidak diwajibkan mengikuti KKRI, sementara sekolah dapat memfasilitasinya sebagai bagian dari kegiatan pembinaan karakter dan kesadaran bela negara.