JAKARTA — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan saat musim kemarau. Pemerintah memastikan larangan tersebut berlaku di seluruh Indonesia seiring diterapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Suharyanto mengatakan Inpres tersebut menjadi dasar penguatan penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan itu berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak boleh ada pihak yang mencari celah untuk tetap melakukan pembakaran.
“Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Suharyanto kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurut dia, ketegasan tersebut diperlukan agar upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan tidak kembali diganggu munculnya titik api baru yang berasal dari pembakaran yang disengaja.
Pemerintah melalui Satgas Darat dan Satgas Udara terus melakukan penanganan karhutla. Karena itu, Suharyanto menekankan tidak boleh ada aktivitas pembakaran lahan yang justru memperbesar beban penanganan di lapangan.
Tak Bisa Berlindung di Balik Perda
Suharyanto juga menegaskan aturan pemerintah pusat harus berjalan sejalan dengan ketentuan di daerah. Hal itu disampaikan setelah BNPB berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait aturan pembukaan lahan dan penanganan karhutla.
Dari koordinasi tersebut, BNPB memastikan peraturan daerah yang berlaku di Kalimantan Tengah selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Karena itu, Suharyanto meminta masyarakat maupun pihak lain tidak menggunakan alasan kearifan lokal atau peraturan daerah sebagai dasar untuk melakukan pembakaran lahan yang dilarang.
“Jadi, tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut itu. Di seluruh Indonesia, aktivitas pembakaran hanya diperbolehkan di lahan mineral dan itu pun tidak boleh dilakukan pada musim kemarau,” kata Suharyanto.
Ia menjelaskan, pembukaan lahan dengan metode pembakaran memiliki ketentuan yang sangat terbatas. Pembakaran hanya diperbolehkan di lahan mineral dan pelaksanaannya tidak dapat dilakukan pada musim kemarau.
Dengan demikian, pembakaran lahan gambut, terlebih saat musim kemarau, tidak termasuk aktivitas yang diperbolehkan dalam ketentuan tersebut.
Cegah Munculnya Titik Api Baru
Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah munculnya titik api baru yang dapat memperluas karhutla. Kebakaran yang meluas tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap serta memengaruhi aktivitas ekonomi warga.
Suharyanto meminta masyarakat ikut menjaga wilayah masing-masing dan tidak melakukan pembakaran yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia kembali mengingatkan bahwa alasan adanya aturan daerah tidak dapat digunakan untuk membenarkan pembakaran lahan pada musim kemarau.
“Berarti, kalau ada yang membakar pada musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi, jangan berlindung di balik perda-perda tersebut, karena tidak ada satu pun perda yang mengatur hal itu,” tegasnya.
BNPB pun menekankan kepatuhan terhadap larangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla, terutama ketika kondisi musim kemarau meningkatkan risiko kebakaran.