JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka kemungkinan untuk menghadirkan konfrontasi antara para tersangka dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus rumah produksi film porno di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan konfrontasi akan diadakan jika terdapat perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi-saksi.
Ade Safri menjelaskan kepada awak media pada Selasa (26/9/2023) bahwa, “Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan konfrontasi antara keterangan tersangka dan saksi yang berseberangan. Jadi apabila ada perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi, penyidik akan menjadwalkan konfrontasi.”katanya kepada wartawan.
Namun, Ade Safri belum memberikan rincian lebih lanjut tentang jadwal konfrontasi tersebut karena masih ada rencana penyidikan terhadap para ahli yang akan dilakukan. “Kita sudah merencanakannya, dan sekarang kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap para ahli yang telah kita jadwalkan minggu ini,” tambahnya.
Mengenai klaim dari beberapa pemeran film dewasa yang merasa ditipu atau terlibat dalam produksi film tersebut tanpa sepengetahuan yang cukup, Ade Safri mengatakan bahwa pihak berwenang menghargai semua keterangan yang disampaikan oleh saksi utama, termasuk sembilan saksi perempuan dan lima saksi laki-laki yang terlibat dalam produksi tersebut. Mereka diharapkan untuk memberikan keterangan mengenai apa yang mereka saksikan, dengar, atau alami selama proses produksi film tersebut.
Sebelumnya, beberapa saksi, terutama para pemeran dalam video porno tersebut, mengaku bahwa mereka merasa diberikan informasi yang menyesatkan oleh sutradara film tersebut, Irwansyah. Mereka merasa bahwa film yang diproduksi oleh lembaga tersebut memiliki legalitas yang sah, padahal adegan yang mereka lakukan dalam film tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka, termasuk sutradara yang juga berperan sebagai produser, I, serta JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, AT sebagai figuran, dan SE sebagai sekretaris serta salah satu pemeran perempuan dalam film tersebut. Mereka dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.