JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Kali ini, penindakan menyasar lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dengan dugaan kuat melibatkan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penegakan hukum di lapangan.“Ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan total delapan orang beserta barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah signifikan.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, para pihak yang diamankan terdiri atas sejumlah pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara serta pihak wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik kongkalikong atau transaksi suap.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini mengungkap indikasi kuat adanya kolusi antara aparatur negara dan wajib pajak.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyasar institusi strategis yang bertanggung jawab atas penerimaan negara. Praktik suap di sektor perpajakan berpotensi merugikan keuangan negara secara besar-besaran serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk motif, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih luas. Publik diharapkan terus mengawal proses hukum ini agar penegakan anti-korupsi berjalan transparan dan tegas.
Berita ini akan terus dikembangkan seiring adanya informasi resmi lanjutan dari KPK.