JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menyoroti pentingnya keamanan pangan sebagai pilar utama keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, Kemenkes menegaskan bahwa standar keamanan pangan wajib diterapkan secara ketat untuk mencegah potensi keracunan massal serta menjamin kelangsungan program bantuan gizi bagi masyarakat rentan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya bergantung pada kandungan gizi makanan, tetapi juga pada sistem pengawasan yang menjaga kualitas pangan tetap aman dikonsumsi.
“Keamanan pangan dalam Program MBG bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Program MBG menargetkan anak sekolah, ibu hamil, menyusui, balita, hingga lansia untuk memperkuat ketahanan gizi nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa standar kebersihan, sanitasi, dan penanganan pangan yang tepat harus diterapkan di setiap tahapan penyelenggaraan program.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan daerah untuk aktif memastikan keamanan pangan melalui penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan bagi tenaga gizi di lapangan.
Kemenkes juga memanfaatkan teknologi melalui Learning Management System (LMS) guna mempercepat pemerataan pelatihan berbasis digital bagi penjamah makanan, sehingga kompetensi tenaga pelaksana dapat meningkat secara merata di seluruh daerah.
Dalam kondisi darurat seperti dugaan keracunan pangan massal, masyarakat diimbau segera melapor ke call center 119 atau fasilitas kesehatan terdekat.
Laporan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Gerak Cepat (TGC) dengan langkah investigasi dan uji laboratorium untuk mengidentifikasi sumber penyebabnya.
Kunta menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan keamanan pangan.
“Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin makanan bergizi sekaligus aman dikonsumsi,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, menambahkan bahwa seluruh penyelenggara SPPG wajib mematuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan.
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin makanan MBG aman dikonsumsi,” katanya.
Murti menjelaskan bahwa setiap satuan pelayanan wajib memiliki SLHS sebagai bukti kelayakan penyelenggaraan pangan. Unit yang sudah beroperasi sebelum aturan ini berlaku diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi sertifikat tersebut.
Proses penerbitan SLHS dilakukan melalui verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota, dengan batas waktu maksimal penerbitan sertifikat 14 hari setelah kelengkapan administrasi diverifikasi.
Murti menegaskan, sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan jaminan kualitas bagi penerima manfaat. “Sertifikasi ini jaminan kualitas, bukan beban bagi pelaksana program,” ujarnya.
Langkah Kemenkes ini diharapkan memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan aman, sehat, dan berkelanjutan.
Penguatan keamanan pangan di setiap lini menjadi strategi penting untuk menekan risiko penyakit akibat pangan tidak higienis serta meningkatkan ketahanan gizi nasional.***