Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO (crude palm oil) dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group, dengan nominal sebesar Rp11,8 triliun.
Penyitaan ini merupakan upaya Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengembalian dalam tahap penuntutan, mencerminkan kesadaran korporasi atas kerugian negara yang telah ditimbulkan, sekaligus menjadi contoh bahwa penegakan hukum harus sejalan dan sebanding dengan pengembalian kerugian kepada negara.
Laporan Tim Garuda.
Caption | Admin: Filda