JAKARTA – Sidang Kode Etik terhadap Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, resmi dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/2/2025).
Sidang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran serius yang menyeruak dalam beberapa hari terakhir.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa pagi.
Rika menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap Chandra dipimpin oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas untuk memastikan penelusuran fakta dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur internal.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan mengenai dugaan pemaksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing saat berada dalam pengawasan Lapas Enemawira.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat dengan memberhentikan Chandra Sudarto dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Enemawira di Kecamatan Tabukan Utara, Kepulauan Sangihe.
Terhadap pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.
“Pada hari itu juga AS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Rika.
Rika menjelaskan bahwa sehari setelah pencopotan jabatan, yaitu pada 28 November 2025, Ditjenpas telah menerbitkan surat perintah resmi untuk pemeriksaan lanjutan sekaligus penetapan Sidang Kode Etik untuk memutuskan status CS.
Ia menambahkan bahwa keputusan final atas sanksi terhadap CS akan dituangkan setelah proses sidang etik yang berlangsung hari ini selesai digelar.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik AS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ungkap Rika.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan.”
“Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standard dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” pungkas Rika.***