Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa tiga pejabat puncaknya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam siaran pers OJK yang diterima pada Jumat (30/1/2026), Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama dua pejabat lainnya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan oleh sektor pasar keuangan nasional.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga, khususnya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola internal yang berlaku, guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri, dengan terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan I.B. Aditya Jayaantara ini menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dulu mengundurkan diri, di tengah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.
Tekanan pasar tersebut terjadi setelah sejumlah lembaga global, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI), Goldman Sachs, dan UBS, menurunkan penilaian terhadap iklim investasi pasar modal Indonesia.