JAKARTA – Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat. Pemberhentian itu buntut dari kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemecatan tersebut karena puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.
“KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
Ali menegaskan pemecatan terhadap puluhan oknum pegawai KPK itu sesuai dengan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK pada 2 April lalu.
“Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian,” tegasnya.
Ali menyebutkan dari 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” tuturnya
Ali melanjutkan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Dimana atas pelanggaran ini, Ali menyebutkan, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas Keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.