Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto bergerak cepat meredam potensi konflik menyusul aksi massa yang mendatangi Polsek Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (26/12/2025). Ketegangan dipicu dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penegakan hukum oleh personel Unit Reskrim saat bertugas di lapangan.
Peristiwa bermula ketika aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cigudeg. Dalam pelaksanaannya, terjadi miskomunikasi serta dugaan pelanggaran prosedur saat mengamankan seorang warga berinisial AK. Hal tersebut memicu reaksi keluarga dan warga Desa Tegalega yang kemudian mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi.
Menanggapi situasi tersebut, AKBP Wikha Ardilestanto langsung mengambil langkah persuasif. Melalui sambungan video call, Kapolres memberikan jaminan keamanan serta kepastian hukum kepada warga yang berkumpul di halaman Polsek. Upaya tersebut berhasil meredakan ketegangan, dan massa akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah memperoleh penjelasan langsung.
Korban Diterima dan Personel Diperiksa
Kapolres Bogor juga menerima langsung laporan dari pihak korban di Polres Bogor. Korban yang didampingi kepala desa dan perwakilan keluarga diterima di Ruang Pengaduan untuk menyampaikan kronologi kejadian secara resmi.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dari masyarakat. Begitu ada laporan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur di lapangan, kami langsung bertindak cepat dan responsif dengan menarik personel yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Wikha, Sabtu (27/12/2025).
Sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas, Kapolres juga menjalin komunikasi dengan tokoh agama setempat, KH Ahum, yang merupakan orang tua dari warga yang sempat diamankan. Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila bahkan diutus langsung untuk bersilaturahmi ke kediaman tokoh tersebut guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Sidang Disiplin Digelar, Tiga Personel Dijatuhi Sanksi
Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas, Polres Bogor langsung menggelar sidang disiplin pada Sabtu sore. Hasil pemeriksaan menyatakan tiga personel terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Ketiga anggota tersebut dijatuhi sanksi disiplin berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat selama satu tahun, mutasi bersifat demosi, penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, hingga pembebasan dari jabatan.
Putusan Sidang Disiplin
A. Aiptu IN
Hukuman Disiplin berupa :
1. Teguran Tertulis.
2. Penundaan tidak mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun.
3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun.
4. Mutasi yang bersifat demosi.
5. Penempatan dalam tempat khusus Selama 21 (dua puluh satu) hari di Rutan Polres Bogor.
6. Pembebasan dari Jabatan.
B. Bripka MAS
Hukuman Disiplin, berupa :
1. Teguran Tertulis.
2. Penundaan tidak mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun.
3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun.
4. Mutasi yang bersifat demosi.
5. Penempatan dalam tempat khusus Selama 21 (dua puluh satu) hari di Rutan Polres Bogor.
6. Pembebasan dari Jabatan.
C. Briptu AN
Hukuman Disiplin, berupa :
1. Teguran Tertulis.
2. Penundaan tidak mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun.
3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun.
4. Mutasi yang bersifat demosi.
5. Penempatan dalam tempat khusus Selama 21 (dua puluh satu) hari di Rutan Polres Bogor.
6. Pembebasan dari jabatan.
Saat ini, kondisi keamanan di wilayah Parungpanjang dan Cigudeg dilaporkan telah kembali normal dan kondusif. Polres Bogor memastikan akan terus melakukan langkah pemulihan serta meningkatkan ketelitian dan pengawasan terhadap personel dalam menjalankan tugas di lapangan.