JAKARTA — Panitia Pelaksana (Panpel) Persija Jakarta dijatuhi sanksi larangan menggelar dua pertandingan kandang di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta denda Rp40 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Hukuman tersebut dijatuhkan menyusul insiden penyalaan suar (*flare*) di hotel tempat Persib Bandung menginap dan kerusuhan yang terjadi setelah duel kedua tim pada BRI Super League 2026/2027.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Komdis PSSI tertanggal 16 September 2026. Dalam putusannya, Komdis menilai Panpel Persija melanggar Pasal 68 huruf c juncto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Insiden yang menjadi dasar penjatuhan sanksi terjadi menjelang hingga setelah pertandingan Persija kontra Persib di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Komdis PSSI menyoroti aksi sekelompok orang yang menyalakan flare di sekitar hotel tempat skuad Persib menginap sebelum pertandingan. Selain itu, kerusuhan setelah laga juga menjadi perhatian karena memicu gangguan ketertiban umum.
Atas pelanggaran tersebut, Komdis menjatuhkan hukuman berupa larangan bagi Panpel Persija menyelenggarakan pertandingan kandang di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, sebanyak dua kali.
“Sanksi pertama berupa larangan bagi Panpel Persija menyelenggarakan pertandingan ketika berstatus sebagai tuan rumah di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebanyak dua pertandingan,” demikian bunyi petikan keputusan Komdis PSSI.
Larangan tersebut berlaku sejak keputusan diterbitkan dan harus diterapkan pada dua pertandingan kandang terdekat Persija Jakarta. Dengan demikian, klub berjuluk Macan Kemayoran itu harus menggelar dua laga kandang berikutnya di luar wilayah yang tercantum dalam keputusan, selama sanksi tersebut tetap berlaku.
Selain hukuman pemindahan lokasi pertandingan, Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp40 juta kepada Panpel Persija. PSSI juga memberikan peringatan bahwa pelanggaran serupa pada masa mendatang dapat berujung pada sanksi yang lebih berat.
Meski telah dijatuhi hukuman, Panpel Persija masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI. Kesempatan tersebut menjadi jalur bagi pihak yang dijatuhi sanksi untuk menempuh upaya keberatan berdasarkan ketentuan disiplin yang berlaku.
Sanksi ini menjadi konsekuensi di luar lapangan bagi Persija setelah meraih kemenangan dalam pertandingan melawan rivalnya tersebut. Dalam laga di Stadion GBK pada 12 September 2026, Persija berhasil mengalahkan Persib dengan skor 2-1.
Hasil positif itu kini diikuti kewajiban bagi Panpel Persija untuk menjalani dua pertandingan kandang di luar DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta membayar denda Rp40 juta akibat pelanggaran disiplin yang diputuskan Komdis PSSI.