JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak menyusul rentetan kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah daerah. KPAI menilai perlindungan anak membutuhkan pembenahan sistem pengasuhan yang menyeluruh, bukan sekadar tindakan setelah kekerasan menimbulkan korban.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, kasus kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, perundungan di Pemalang, hingga penganiayaan balita di Karawang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Menurut Jasra, penanganan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku. Pemerintah perlu memastikan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan digital memiliki sistem pengasuhan yang mampu mengenali serta mencegah risiko kekerasan sejak dini.
“Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka. Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak,” ujar Jasra di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan karakter dan perilaku anak tidak hanya dipengaruhi lingkungan keluarga. Interaksi di sekolah, pergaulan dengan teman sebaya, penggunaan media digital, serta berbagai pengaruh sosial turut membentuk cara anak memahami dan menyelesaikan persoalan.
Karena itu, upaya perlindungan anak harus menjangkau seluruh lingkungan tumbuh kembang mereka. Pengawasan dan pemberian sanksi dinilai belum memadai apabila tidak disertai penguatan hubungan pengasuhan, deteksi dini terhadap potensi kekerasan, serta dukungan psikososial bagi anak.
KPAI menilai RUU Pengasuhan Anak dapat menjadi salah satu landasan untuk membangun sistem perlindungan yang lebih terintegrasi. Regulasi tersebut diharapkan memperjelas pembagian tanggung jawab pengasuhan sekaligus memperkuat kapasitas orang tua dan tenaga profesional yang bekerja dengan anak.
Selain itu, sistem pengasuhan perlu didukung mekanisme identifikasi risiko, pendampingan, serta layanan pemulihan bagi anak yang mengalami kekerasan, baik secara medis maupun psikologis.
Jasra menegaskan, pembahasan regulasi pengasuhan tidak seharusnya baru menjadi prioritas setelah kasus kekerasan menyita perhatian publik. Pemerintah dan DPR perlu menempatkan pencegahan sebagai bagian utama dari kebijakan perlindungan anak agar penanganan tidak terus bergantung pada respons setelah kejadian.
**RUU Sisdiknas Perlu Perkuat Keselamatan Anak**
Selain mendorong percepatan RUU Pengasuhan Anak, KPAI menyoroti pentingnya memasukkan aspek keselamatan anak ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Jasra, sekolah perlu berfungsi sebagai ruang aman yang mampu mengenali perubahan perilaku siswa, menerima keluhan mereka, serta mendeteksi potensi masalah sejak awal. Sekolah juga diharapkan dapat menghubungkan kebutuhan anak dengan keluarga dan layanan pendukung yang sesuai.
Peran tersebut dinilai penting agar persoalan yang dialami anak tidak berhenti pada pengawasan di lingkungan sekolah. Penanganan perlu melibatkan keluarga dan pihak terkait sehingga risiko kekerasan dapat diketahui lebih awal dan ditangani secara tepat.
Terkait wacana pembentukan RUU Anti-Perundungan yang muncul dari kalangan anggota DPR, KPAI memandang aturan khusus tersebut dapat melengkapi kebijakan perlindungan anak. Namun, regulasi mengenai perundungan tidak boleh menggantikan kebutuhan akan sistem pengasuhan yang lebih mendasar.
Menurut KPAI, pencegahan kekerasan harus berjalan melalui kebijakan yang saling mendukung. Aturan mengenai perundungan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, baik di rumah, sekolah, masyarakat, maupun ruang digital.
Di sisi lain, perlindungan tersebut tetap harus menghormati hak anak atas privasi, martabat, dan tumbuh kembang yang optimal.
**KPAI Tekankan Perlindungan Korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum**
KPAI juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau *the best interests of the child* dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak.
Prinsip tersebut mencakup perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, perhatian khusus terhadap anak penyandang disabilitas, serta penanganan yang adil dan sesuai usia bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
KPAI menekankan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus menghindari pelabelan dan stigma permanen. Pendekatan perlindungan perlu mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan anak tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.
Jasra menilai seluruh unsur yang terlibat dalam pengasuhan perlu bekerja secara terkoordinasi. Keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan lingkungan digital tidak dapat menjalankan upaya perlindungan secara terpisah.
“Kita perlu bergeser dari pola pemadam kebakaran menuju sistem pengasuhan yang mampu mencegah api sebelum membesar. Jangan sampai kebijakan selalu terlambat membaca perubahan kehidupan anak. RUU Pengasuhan Anak dan Revisi UU Sisdiknas harus saling menguatkan, harus memampukan, agar keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan lingkungan digital tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Atas dasar itu, KPAI mendesak DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Pengasuhan Anak, memasukkan indikator perlindungan anak yang terukur dalam RUU Sisdiknas, serta menyelaraskan berbagai peraturan terkait.
Jasra menegaskan, keberhasilan perlindungan anak tidak semestinya hanya dinilai dari kecepatan aparat dan lembaga dalam menangani kasus setelah terjadi kekerasan. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan sistem hukum dan sosial untuk mengidentifikasi risiko serta mencegah kekerasan sebelum anak menjadi korban.