JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka suap setelah rangkaian penyelidikan menguatkan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Plh Deputi Penindakan KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa proses penyidikan dimulai ketika lembaganya menilai bukti permulaan telah cukup memenuhi unsur pidana dan ia menegaskan, “KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.”
Kelima tersangka tersebut terdiri atas Bupati Lampung Tengah berinisial AW, anggota DPRD Lampung Tengah RHS, saudara AW berinisial RHP, seorang pelaku bernama A, serta pihak swasta berinisial LS.
KPK merinci bahwa sejak Juni 2025 AW diduga menetapkan komisi sekitar 15–20 persen dari setiap proyek yang berasal dari APBD Lampung Tengah 2025 yang mencapai Rp3,19 triliun dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
Setelah resmi menjabat, AW dikabarkan memerintahkan RHS untuk mengatur distribusi pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung pada e-catalog dengan kecenderungan memenangkan perusahaan milik keluarga maupun relasi dekat.
Modus pengaturan proyek turut menyeret sejumlah pejabat daerah termasuk Sekretaris Bapenda Iswantoro yang diduga mengetahui alur pembagian keuntungan dari pengadaan sejak Februari hingga November 2025 dengan total fee Rp5,25 miliar melalui Riki dan Ranu.
Pada proyek alat kesehatan, AW disebut menunjuk A untuk memastikan PT Elkaka Mandiri menjadi pemenang dalam tiga paket senilai Rp3,15 miliar yang menghasilkan fee tambahan Rp500 juta.
Total penerimaan dana tidak sah yang dituduhkan kepada AW mencapai Rp5,75 miliar sebagaimana ditegaskan kembali oleh Mungki dalam pernyataannya, “Total aliran uang yang diterima AW sekitar Rp5,75 miliar.”
Sebagian dana tersebut diduga dipakai untuk operasional jabatan hingga pembayaran utang kampanye, selain itu KPK juga melacak aliran ke sejumlah rekanan lain.
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan uang tunai Rp193 juta serta logam mulia 850 gram dan Mungki menyebutkan, “Logam mulia seberat 850 gram diamankan dari kediaman RNP.”
Kelima tersangka kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari dari 10 hingga 29 Desember 2025 dengan penempatan AW, RHS, dan A di Rutan ACLC sementara RHP dan LS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, sedangkan pemberi suap dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b maupun Pasal 13 UU Tipikor.***