JATENG — PSSI mendesak penjatuhan sanksi berat terhadap pihak yang terlibat dalam penyerangan rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360 Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah. Di sisi lain, polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial BPA (33) di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, untuk mendalami kasus tersebut.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan, aksi pelemparan batu, perusakan kendaraan, hingga penganiayaan terhadap pemain dan ofisial merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam sepak bola. Ia meminta penanganan kasus ini dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Insiden ini sangat tidak bisa ditoleransi. Kita tidak mau ada lagi insiden-insiden yang menjadi kegelapan sepak bola Indonesia seperti sebelumnya,” kata Erick saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (12/10/2026).
Menurut Erick, insiden tersebut menjadi persoalan serius karena rombongan yang menjadi sasaran merupakan pemain muda yang baru menyelesaikan pertandingan dan sedang dalam perjalanan pulang.
Ia menilai tindakan kekerasan dan perusakan tidak bisa dibungkus sebagai persoalan rivalitas antarsuporter. Ketika sudah terjadi pemukulan dan perusakan, penanganannya harus masuk ke ranah hukum.
“Karena ini sudah kriminalitas, bukan sepak bola lagi. Sepak bola kita bersahabat,” ujarnya.
PSSI pun meminta operator kompetisi dan manajemen klub menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola nasional.
PSSI Tegaskan Keselamatan Pemain dan Suporter
Erick menegaskan, keselamatan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem sepak bola harus menjadi perhatian bersama. Komitmen tersebut, kata dia, juga sejalan dengan kesepakatan PSSI bersama federasi sepak bola dunia, FIFA.
“Kesepakatan kita dengan FIFA jelas, suporter—baik timnas maupun klub—harus pulang dengan selamat,” tutur Erick.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi tindakan sekelompok orang sebagai gambaran seluruh pendukung klub tertentu. Menurutnya, aksi kekerasan tersebut merupakan perbuatan oknum yang harus dipertanggungjawabkan secara individual.
Erick mengakui pencegahan tindak kriminal di ruang publik bukan perkara yang bisa diselesaikan secara instan. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.Polisi
Tangkap Terduga Pelaku di Tol Cikarang Utama
Sementara itu, Satreskrim Polresta Batang telah mengamankan BPA, pria berusia 33 tahun yang berasal dari kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Cikarang Utama dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cikampek.
Kasat Reskrim Polresta Batang Kompol Bintoro Thio Pratama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci,” kata Bintoro di Mapolresta Batang, Senin siang.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan koordinator lapangan rombongan suporter yang berada di lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam koordinasi tersebut, aksi pelemparan dan perusakan disebut berada di luar tanggung jawab kelompok suporter dan merupakan tindakan individu.
Meski satu terduga pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyerangan tersebut. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kronologi Penyerangan Bus Persib U-18
Penyerangan terjadi pada Minggu (11/10/2026) malam, ketika bus Bima Trans bernomor polisi Z 7539 GZ yang membawa sekitar 30 pemain dan ofisial Persib U-18 berhenti di Rest Area KM 360 Tol Batang-Semarang sekitar pukul 21.27 WIB.
Rombongan Persib U-18 saat itu sedang dalam perjalanan kembali ke Bandung setelah mengikuti pertandingan kompetisi U-18 di Solo. Sebelum perjalanan pulang, tim tersebut diketahui bertolak dari Hotel Monolog Solo.
Pada waktu bersamaan, rombongan suporter yang baru menyaksikan pertandingan di Yogyakarta juga berada di rest area tersebut dalam perjalanan menuju Jakarta.
Menurut Bintoro, situasi kemudian memanas setelah sejumlah orang mengetahui bus yang membawa rombongan Persib berada di lokasi yang sama.
“Ketika bertemu di rest area, mereka tahu, ‘Oh, ini bus Viking’, akhirnya diteriaki-teriaki dan terjadilah tindak pidana tersebut,” ungkap Bintoro.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, kejadian bermula ketika kernet bus bernama Irsad turun untuk mengambil koper dari bagasi. Seorang pria yang tidak dikenal kemudian menghampirinya dan menanyakan identitas rombongan di dalam bus.
Setelah mengetahui bus tersebut membawa skuad Persib, pria itu diduga memanggil rekan-rekannya. Bintoro menuturkan, saksi mendengar seruan, “Bang, sini, ini benar rombongan Persib.”
Tak lama kemudian, sekelompok orang mendekati bus dan melemparinya dengan batu. Akibatnya, kaca bus di bagian kiri belakang dan kanan belakang pecah.
Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan kendaraan. Seorang ofisial Persib U-18 bernama Pandu juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat penganiayaan fisik.
Sopir bus, Muhammad Ainur Ridha, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polresta Batang kini masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penanganan perkara ini menjadi bagian penting dalam memastikan dugaan tindak kekerasan terhadap rombongan Persib U-18 diproses melalui jalur hukum.
PSSI menegaskan bahwa rivalitas dalam sepak bola tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan. Di tengah tuntutan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan, proses hukum terhadap para terduga pelaku tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.